Kasus Dangdutan di Tegal, Polri: Ada Dugaan Pidana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan ada dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, di lapangan Tegal Selatan, Tegal, Rabu (23/9).
"Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ujar Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.
Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Alwi mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Presiden Jokowi : Setelah 2 Jam Agak Pegal Sedikit
Lima Daerah di Sulut Masih Zona Merah COVID-19
"Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi," ujar Awi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik COVID-19. Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/9).
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kata BP2MI Soal 10 Jenazah PMI Dipulangkan ke NTT
news 21 Jan 2021 00:00

Bengkel Resmi Daihatsu Layani Uji Emisi
ototekno 21 Jan 2021 00:00

Pers Berperan Edukasi Masyarakat Soal COVID-19
news 20 Jan 2021 23:08

GoPay Siap Tingkatkan Layanan Fintech di 2021
ototekno 20 Jan 2021 23:00

Buru Masiku, KPK Bakal Bentuk Satgas
news 20 Jan 2021 22:00

Astra Peugeot Beri Diskon Layanan Body Repair
ototekno 20 Jan 2021 21:30