Reaksi Yasonna Soal Gugatan Tommy Soeharto
INILAHCOM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi santai, mengenai layangan gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Yakni, terkait keputusan mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono.
Yasonna, menekankan pihaknya siap menghadapi lantaran pihak Tommy mengambil langkah tepat dengan menempuh jalur hukum.
"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Menurut Yasonna, keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.
MenKopUKM Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM
Kementerian PUPR Serahterima 2 Pasar di Jatim
Namun juga mempersilakan Tommy untuk menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya itu.
"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," kata Yasonna.
Diketahui, Tommy selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Update Kasus COVID-19 Nasional 24 Januari 2021
news 24 Jan 2021 18:20

Terpapar Covid-19 Kasudin Dukcapil Jakpus Wafat
news 24 Jan 2021 18:13

Gudang CPO di Teluk Bayur Terbakar
news 24 Jan 2021 18:00

KPK Wajib Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim
news 24 Jan 2021 17:52

9 Bulan Baduy Pedalaman Nihil Kasus Covid-19
news 24 Jan 2021 17:00

3 Warna Lipstick Bisa Bawa Keberuntungan di 2021
rileks 24 Jan 2021 16:46