Merasa Iba Ahok Cabut Laporan Kasus Penghinaan
INILAHCOM, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mencabut laporannya terkait pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, yang dilakukan oleh tersangka EJ (67) dan KS (47). Pencabutan laporan ini sudah secara resmi, diwakilkan oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy.
"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat pada tanggal 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani pencabutan laporan polisinya," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).
Ramzy meyampaikan, alasannya kedua tersangka EJ dan KS telah mengakui perbuatannya. Selain itu, sudah meminta maaf secara pribadi kepada Ahok dan istri, Puput Nastiti Devi serta keluarganya.
Fadli Kritik Ahok Soal Kadrun, Ruhut : Ngaca Dong
Said Didu : Ahok muncul dan kembali ke aslinya
Alasan lainnya, Ahok mencabut laporan, karena merasa iba terhadap kedua tersangka yang sudah berusia lanjut.
"Berikutnya karena tersangka ini perempuan dan ada yang lanjut usia makanya pertimbangan Pak Ahok mencabut laporan ini. Kedua tersangka sudah saya jembatani mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di kediaman Pak basuki," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Dapat Keadilan Hartati Juluki Jaksa Agung Pahlawan
news 20 Jan 2021 19:00

Qualcomm Rilis Snapdragon 870 5G, Penerus 865
ototekno 20 Jan 2021 19:00

Camelia Farhana Terlanjur Sayang Ini...
rileks 20 Jan 2021 19:00

Mayoritas Komisi VI Dukung Kementerian BUMN
news 20 Jan 2021 18:51

Jenazah Covid-19 Dimakamkan TPU Serengseng Sawah
news 20 Jan 2021 18:25

Artis Cilik Aljabbar Bikin Lagu Corona Is Covid-19
rileks 20 Jan 2021 18:25