Korupsi Jembatan, Dua Pejabat PT.WIKA Ditahan KPK
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua petinggi PT Wijaya Karya (WIKA) terkait kasus korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Keduanya adalah Manajer Wilayah PT Wijaya Karya (WIKA), I Ketut Suarbawa (IKT) dan Adnan (ADN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang jadi bancakan tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantor KPK, Selasa (29/9/2020).
KPK Panggil Kepala Kantor Bea Cukai Soetta
KPK Amankan Dokumen di Rumah Dinas Pejabat Ini
Adnan dan Ketut ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu. Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar," kata Lili.
Sebelum ditahan, keduanya akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

WearingKlamby Bantu Korban Bencana di Sulawesi
rileks 25 Jan 2021 20:23

Update Kasus Covid-19 DKI 25 Januari 2021
news 25 Jan 2021 20:00

Penjualan Galaxy S21 Diprediksi Tumbuh 40%
ototekno 25 Jan 2021 19:19

Gaet Trader Nasional, Tokocrypto Gelar Kompetisi
news 25 Jan 2021 18:36

Telkom Adopsi NVIDIA DGX A100 Bangun Ekosistem 5G
ototekno 25 Jan 2021 18:18

Mesum di Halte SMKN 32 Ditangkap Dibayar Rp22 Ribu
news 25 Jan 2021 18:00