Dirut PT.CMI Teknologi Dituntut 7 Tahun Bui
INILAHCOM, Jakarta - Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum KPK meyakini Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus (narasumber) Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Rahardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Terkuak Awal Mula Pinangki Beli Mobil BMW X5
Terkuak Suami Sebut Pinangki Rahasiakan Ini...
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Rahardjo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya. Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Rahardjo jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa.
Tindak pidana tersebut diyakini Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,829 miliar serta memperkaya Rahardjo sebesar Rp 60,329 dan Ali Fahmi sebesar Rp 3,5 miliar.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kasus Rasis Pigai, Polri Imbau Warga Papua Tenang
news 26 Jan 2021 14:28

Menjajal Realme Watch S Pro: Kasta Baru Jam Sporty
ototekno 26 Jan 2021 14:14

Perludem Nilai Penetapan Tersangka Mulyadi Janggal
news 26 Jan 2021 14:09

KPK Panggil Petinggi ini dan Sopirnya
news 26 Jan 2021 13:40

Jokowi: Sekarang Bakauheni-Palembang Hanya 3,5 Jam
news 26 Jan 2021 13:00

Prediksi Terhadap Serangan Siber di 2021
ototekno 26 Jan 2021 12:12