Diduga Ada Peran Dua S Loloskan Cai Changpan
INILAHCOM, Jakarta - Diduga kuat ada unsur kelalaian oknum sipir terkait kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal China bernama Cai Changpan dari Lapas Klas 1 Tangerang.
"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (3/10/2020).
Adapun yang diduga terlibat diketahui berinisial S sebagai sipir, dan satu orang lainnya yang juga berinisial S berstatus sebagai PNS lapas.
Melvira Tahanan Wanita Kabur Dari Lapas
Imlek 2021, Puluhan Napi Terima Remisi
Yusri menambahkan keduanya pun diduga kuat turut membantu Cai Changpan membelikan peralatan untuk membuat terowongan yang digunakan untuk kabur.
"Dia (sipir) menerima uang dari tersangka kemudian membeli alat menggunakan alamat yang bersangkutan. Pegawai sipir ini bahkan mengantar ke sana, juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya salah satunya," tutup dia. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

POCO X3 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Ini Harganya
ototekno 21 Apr 2021 10:10

Puluhan Konten Kebencian Paul Zhang Diblokir
news 21 Apr 2021 09:50

Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Lakukan Langkah Ini
news 21 Apr 2021 09:21

Moeldoko : Yang Tahu Hanya Presiden, Titik
news 21 Apr 2021 08:00

Semakin Banyak Kartini Modern Jadi Bos Perusahaan
news 21 Apr 2021 07:30

Ogah Seperti India, Indonesia Bendung COVID-19
news 21 Apr 2021 06:26