40 Pegawai Reaktif, PN Jakpus Kembali Lockdown
INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak 40 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan reaktif Covid-19 usai melakukan Rapid Test yang digelar hari ini, Selasa (6/10/2020).
Rapid Test dilakukan setelah sebelumnya dua orang pegawai PN dinyatakan positif Covid-19."Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dikonfirmasi.
Selanjutnya 40 orang yang reaktif akan melakukan swab test untuk memastikan status Covid-19.
Mencegah terjadinya penularan, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menginstruksikan agar PN Jakarta Pusat pusat dilakukan penutupan sementara atau lockdown terhitung mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10). Namun, hal yang sifat mendesak masih tetap dibuka.
Saksi Lihat Bekas Luka Di Wajah Korban
Kasus Positif COVID-19 Bertambah 9.994 Orang
"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ujar Bambang.
Karenanya, sidang lanjutan kasus suap dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari yang juga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat juga terpaksa ditunda. Seharusnya sidang lanjutan Pinangki digelar pada Rabu (7/10) besok dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.
"Iya ditunda," cetus Bambang.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Dua Pemuda Kegep Saat Berbuat Terlarang di Cilegon
news 02 Mar 2021 16:52

Aurra Kharisma Bersiap ke Miss Grand International
rileks 02 Mar 2021 16:47

Sandiaga Uno Tekankan Pentingnya Daftar Merek
news 02 Mar 2021 15:37

Bersiap! Ini Tanggal Peluncuran OPPO Find X3 Pro
ototekno 02 Mar 2021 14:45

Kerap Pasok Sabu ke Desa Pria Ini Dibekuk
news 02 Mar 2021 13:00

PGN Kerek Penyaluran Gas ke Pembangkit Muara Tawar
news 02 Mar 2021 11:50