Heru Hidayat Dituntut Seumur Hidup Denda RP 10 T
INILAHCOM, Jakarta - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa penuntut umum meyakini Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana seumur hidup denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun," kata Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.
Tersangka Kebakaran Kejagung Bertambah 3 Orang
Periksa Pejabat Kejagung 11 Jam, Ini Kata Polisi
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disira dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa.
Tuntutan ini sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro yang juga dituntut hukuman penjara seumur hidup dengan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00 subsidair 10 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

178 Kepala Daerah Dilantik Hari Ini
news 26 Feb 2021 09:09

Telkomsel Terus Akselerasi Teknologi Jaringan Baru
ototekno 26 Feb 2021 08:33

Sakit Hati, Dua Wanita Tewas Dicekik Oknum Polisi
news 26 Feb 2021 08:29

Pemerintah Jamin Ketersedian Vaksin COVID-19
news 26 Feb 2021 08:17

Jakarta Diperkirakan Hujan Sepanjang Hari
news 26 Feb 2021 08:00

Game ArcheAge Buka Server Baru untuk Kawasan Asia
ototekno 26 Feb 2021 06:30