Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara
INILAHCOM, Jakarta - Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Rahardjo terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006,92.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).
Selain itu, Rahardjo juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595. Selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah hukuman vonis berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak bayarkan, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama tiga tahun penjara," kata majelis hakim.
KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Bakamla
Pinangki Ke AS Kontrol Payudara
Majelis Hakim pun meyakini, perbuatan Rahardjo dilakukan bersama-sama Ali Fahmi alias Fahmi Habsy sebesar Rp 3.500.000.000. Fahmi Habsy merupakan Staf Khusus bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla.
Perbuatan itu, dilakukan bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bakamla RI, Leni Marlina selaku ketua unit pengadaan Bakamla RI dan Juli Amar Maruf selaku anggota atau koordinator ULP Bakamla RI pada Maret 2016 sampai Desember.
Rahardjo dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Rahardjo lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahardho oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Baik terdakwa maupun jaksa dalam menyikapi vonis majelis hakim masih menyatakan pikir-pikir.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

LTMPT Imbau Siswa Registrasi Akun
news 03 Mar 2021 12:00

ADM Akan Luncurkan Daihatsu Rocky di Tahun Ini
ototekno 03 Mar 2021 12:00

KPK Panggil 9 Saksi, Ada Dari Petinggi Perusahaan
news 03 Mar 2021 11:20

Puluhan Hektare Lahan Gambut Terbakar di Pontianak
news 03 Mar 2021 11:02

Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Ditembak
news 03 Mar 2021 10:36

Kata Mendikbud Soal Program Guru Belajar & Berbagi
news 03 Mar 2021 10:26