Tempat Penampungan TKI Ilegal Digerebek BP2MI
INILAHCOM, Cirebon - Diduga ilegal, sebuah tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI), digerebek Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Penampungan yang kami temukan ini jelas tidak resmi atau ilegal, karena perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada calon pekerja migran," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani, di Cirebon, Sabtu (17/8/2020) malam.
Hal ini dilakukan, menyuusul adanya laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal.
Ada tiga lokasi yang digerebek, yakni di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penampungan ilegal tersebut sangat tidak layak dihuni oleh anak bangsa, karena sempit dan kotor ditempati puluhan orang.
Vaksin Covid-19 Tahap I Diberikan ke 132.000 Nakes
Testing Covid-19 Salah Sasaran, Menkes Bereaksi
"Dari tiga lokasi ada 26 orang yang ditampung dan dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri," ujarnya.
Dari hasil wawancara sementara, kata Benny, pihaknya akan membawa enam orang korban atau calon pekerja migran yang telah lama berada di tempat tersebut.
"Kita bawa enam orang yang sudah dijanjikan satu tahun lamanya akan berangkat ke luar negeri," ucapnya. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Korban Banjir Kalsel Terima Bantuan DrW Skincare
news 23 Jan 2021 19:27

Instagram Akui Reels Belum Bisa Samai TikTok
ototekno 23 Jan 2021 18:18

ADA Umumkan Pimpinan Direksi Baru
ototekno 23 Jan 2021 17:17

Lagi Tiga Terduga Teroris Dibekuk di Aceh
news 23 Jan 2021 17:00

Komjen Listyo Diminta Mengayomi Tapi Tak Kompromi
news 23 Jan 2021 16:45

Amazon Siap Buka Klinik Vaksin COVID-19
ototekno 23 Jan 2021 16:16