131 Tersangka Mayoritas Pelajar-Mahasiswa
INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak 131 orang ditetapkan menjadi tersangka perusakan dalam unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada 8 dan 13 Oktober 2020. Sebagian besar tersangka adalah pelajar sekolah, sedangkan sisanya mahasiswa dan pengangguran.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan para tersangka diduga berkaitan dengan perusakan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusakan mobil, hingga vandalisme.
"Dari 131 tersangka, sebanyak 69 tersangka dilakukan penahanan," kata Nana di Jakarta, Senin (19/10/2020).
KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus BIG
KPK Panggil Kepala Kantor Bea Cukai Soetta
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 212, dan atau Pasal 218, dan atau Pasal 170, dan Pasal 406 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nana menuturkan akan menyelidiki orang-orang yang menggerakkan para pelajar untuk berunjuk rasa.
Gelombang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja muncul seusai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan omnibus law ini pada 5 Oktober 2020. UU Cipta Kerja mengubah 79 undang-undang, di antaranya UU Ketenagakerjaan, UU Tata Ruang, dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Pegadaian Ajak Masyarakat Mulai Investasi Emas
news 25 Feb 2021 23:01

Kapolda Metro : Mohon maaf yang setinggi-tinginya
news 25 Feb 2021 23:00

Sarana Pendukung Dipasok ke Wilayah Rawan Banjir
news 25 Feb 2021 22:36

Dor! Pelaku Curanmor Tewas Tertembak di Bandung
news 25 Feb 2021 22:15

Pegadaian Ajak Masyarakat Investasi Emas
news 25 Feb 2021 22:00

Muannas : Besok Resmi Deklarasikan Komnas PMH
news 25 Feb 2021 21:48