Pejabat Ikut Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung
INILAHCOM, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, pertama berinisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K. Kemudian IS. keenam UAM, ketujuh R dan terakhir NH.
Salah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pejabat di Kejagung. Inisial NH.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan peran pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung. Tersangka diketahui adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Argo , Jumat (23/10/2020).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut.
KPK Amankan Uang Rp2 Miliar Dalam Koper
Hujan Deras, Bahu Jalan di Mojokerto Longsor
"Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung ini, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran," jelas Argo.
Penyidik memeriksa 131 orang, dan 64 di antaranya berstatus saksi. Olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung dilakukan enam kali.
Tersangka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Bos Dealer Tipu Korban, Uang Diberi ke Sang Pacar
news 28 Feb 2021 14:00

Samsung Bikin Layar Lipat OLED untuk OPPO & Xiaomi
ototekno 28 Feb 2021 12:12

Dibuka Layanan Ganti Dokumen Hilang Akibat Banjir
news 28 Feb 2021 11:45

Begini Pesan Dalam Orientama Kader Muda Kasgoro
news 28 Feb 2021 11:30

Seorang Pria Hilang Terseret Arus Sungai di Serang
news 28 Feb 2021 11:00

Rumah-rumah dan Kendaraan di Dompu Disapu Banjir
news 28 Feb 2021 10:50