PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 2 Minggu
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari. Kebijakan itu belaku mulai 26 Oktober 2020-8 November 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat. Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan dapat kembali pengetatan," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Alasan Plt Walkot Usul Surabaya Tak PSBB
PSBB Berlaku di DKI dan 23 Kabupaten/Kota
Anies Baswedan menyebut jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
Namun, lanjut dia, pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan.
Di masa PSBB transisi ini, masyarakat tetap diingatkan untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kasus Nurdin Abdullah, KPK Kantongi Bukti Kuat
news 28 Feb 2021 15:25

Bos Dealer Tipu Korban, Uang Diberi ke Sang Pacar
news 28 Feb 2021 14:00

Gawat! Solo Rawan Peredaran Miras
news 28 Feb 2021 13:00

Samsung Bikin Layar Lipat OLED untuk OPPO & Xiaomi
ototekno 28 Feb 2021 12:12

Kafe-kafe di Malang Masih Membangkang
news 28 Feb 2021 12:00

Dibuka Layanan Ganti Dokumen Hilang Akibat Banjir
news 28 Feb 2021 11:45