Habib Bahar Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
INILAHCOM, Jakarta - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.
Alasan Habib Rizieq Tak Mau Disebut Mangkir
Rizieq: Saya tidak pernah lari apalagi sembunyi
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Telkom Adopsi NVIDIA DGX A100 Bangun Ekosistem 5G
ototekno 25 Jan 2021 18:18

Saksi Lihat Bekas Luka Di Wajah Korban
news 25 Jan 2021 18:13

Mesum di Halte SMKN 32 Ditangkap Dibayar Rp22 Ribu
news 25 Jan 2021 18:00

KNPI Desak Polisi Tangkap Ambroncius Nababan
news 25 Jan 2021 17:38

Untuk Bayar Hutang, Pasutri Ini Nekat Jualan Sabu
news 25 Jan 2021 17:27

Kasus Positif COVID-19 Bertambah 9.994 Orang
news 25 Jan 2021 17:20