UMP 2021 Tak Naik, Begini Alasannya
INILAHCOM, Jakarta - Surat Edaran (SE), diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Ida pada 26 Oktober 2020.
Diputuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Alasannya mempertimbangkan perlindungan dan keberlangsungan pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, di tengah pemulihan situasi ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," Menaker Ida Fauziyah.
Berbuat Terlarang Pelajar Diamankan di Rumahnya
Pelaku Penculikan di Tebet Dicokok Polisi
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," ujarnya. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Putra Pratama Tega Tikam Guru Ngaji Wanita
news 07 Mar 2021 15:00

Dua Petani Kegep Saat Berbuat Terlarang
news 07 Mar 2021 14:00

Said Didu: Semua Harus Jadi Penjilat?
news 07 Mar 2021 12:54

28.749 Warga Babel Sudah Divaksin COVID-19
news 07 Mar 2021 12:35

Tujuh Film Terbaik di Klik Film Tayang Maret 2021
rileks 07 Mar 2021 12:27

Fitur di Mobil yang Berguna Saat Perjalanan Jauh
ototekno 07 Mar 2021 12:12