Teranyar, Ada Fakta Baru Tekait Kebakaran Kejagung
INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Di antaranya, inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Teranyar, penyidik menemukan fakta baru bahwa nama perusahaan cleaning service PT APM dipinjam oleh dua orang. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap tersangka RS yang merupakan Dirut PT APM.
Yakni, PT APM dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang inisial MAI dan SW.
Kasus Positif COVID-19 di DKI Jakarta Masih Tinggi
170 Penghuni Yayasan Bhakti Luhur Malang Positif
"RS adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Menurut dia, penyidik akan segera memeriksa MAI dan SW.
"Keduanya akan diperiksa penyidik pada hari Selasa, 3 November 2020," ujar jenderal bintang satu itu. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kurir Sabu Kedok Supir Truk Ditangkap BNN Sulut
news 02 Mar 2021 06:00

Hingga 1 Maret 2021 Sudah Terjadi 657 Bencana
news 02 Mar 2021 05:50

Kronologi Pasok Sabu ke Lapas dengan Cara Dilempar
news 02 Mar 2021 05:40

Mobil Komersial Listrik Tanpa Sopir VW Hadir 2022
ototekno 02 Mar 2021 05:05

Insentif Bagi Ketua RT/RW Jadi Rp6 Juta
news 02 Mar 2021 04:00

KOI Gandeng Produsen Apparel Li-Ning
arena 02 Mar 2021 03:30