Anies : Intinya Jakarta Ingin Adil
INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, ingin bertindak adil terkait adanya permintaannya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, bagi beberapa jenis usaha tertentu sebesar Rp4,4 juta di tengah pandemi COVID-19.
Sebelumnya Anies, memastikan kenaikan upah hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19. Sementara usaha tidak menaikan UMP, merupakan yang terdampak akibat virus mematikan asal China tersebut.
"Intinya Jakarta ingin adil," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).
Anies mengakui, pandemi COVID-19 mengguncang sejumlah sektor usaha di Jakarta, namun di sisi lain penyakit menular ini juga berdampak pada pertumbuhan sejumlah sektor lainnya.
Luhut Minta Perketat WFH, Ini Jawaban Anies
Anies Klaim Sediakan 6.267 Akses JakWifi di DKI
"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari Pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat, ada yang stabil, dan ada yang berkembang lebih cepat," ucapnya.
Untuk menentukan jenis usaha yang harus menaikkan UMP dan yang tidak menaikkan upah pekerja ini, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua bidang usaha di Ibu Kota untuk mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.
"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," tutup dia.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

2.680 Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Tiba di Tuban
news 26 Jan 2021 10:03

Awan Panas Guguran Merapi Meluncur 1.000 Meter
news 26 Jan 2021 09:51

Pria Ini Serang Polisi Pakai Samurai di Kedai Kopi
news 26 Jan 2021 09:48

Pasutri Kegep Pakai Surat Rapid Test Palsu
news 26 Jan 2021 09:39

Smartphone Nokia 'Quicksilver' Meluncur Tahun Ini
ototekno 26 Jan 2021 09:09

Memilih Smartwatch Tepat untuk Kebutuhan Harian
ototekno 26 Jan 2021 08:08