Jokowi Sudah Tandatangani UU Cipta Kerja
INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Undang-undang itu berjumlah 1.187 halaman. Total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Presiden Jokowi : Tapi, saya ingin mengingatkan...
Jokowi Beri Target Kemenkes Tuntaskan Vaksinasi
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".
Selanjutnya untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 undang-undang. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Buka Jendela Darurat Pesawat Seorang Pria Dibekuk
news 08 Mar 2021 05:37

Tottenham Hotspur Bekuk Crystal Palace 4-1
arena 08 Mar 2021 04:10

Tiga Orang Terseret Longsor 30 Meter, Satu Tewas
news 08 Mar 2021 04:00

Gempa Bumi Guncang Wahai Maluku Tengah
news 08 Mar 2021 03:00

Derby Manchester: MU Pecundangi City 2-0 di Etihad
arena 08 Mar 2021 01:25

KNPI Akan Pecat Oknum Gelar Rapat di Hotel Mewah
news 08 Mar 2021 00:35