Gegara Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2 Juta
INILAHCOM, Cikarang - Pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat divonis denda sebesar Rp2 juta dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, di Cikarang, Selasa (3/11/2020).
Dia menjelaskan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.
"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," katanya lagi.
Sejumlah Wilayah Potensi Hujan Serta Angin Kencang
Kurator Segera Lakukan Pemberesan
Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.
Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," tutupnya. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

KPK Panggil 9 Saksi, Ada Dari Petinggi Perusahaan
news 03 Mar 2021 11:20

Puluhan Hektare Lahan Gambut Terbakar di Pontianak
news 03 Mar 2021 11:02

Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Ditembak
news 03 Mar 2021 10:36

Kata Mendikbud Soal Program Guru Belajar & Berbagi
news 03 Mar 2021 10:26

Apple Buka Kembali 270 Toko di AS
ototekno 03 Mar 2021 10:10

Siloam Hospitals Jambi Edukasi Rawat Organ Telinga
news 03 Mar 2021 08:43