Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Hal Beratkan Jrx SID
INILAHCOM, Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx tiga tahun penjara karena melanggar beberapa pasal UU ITE dan KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jrx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Otong Rahayu sebagai koordinator jaksa penuntut, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Ia mengatakan adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien Covid-19.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
Napoleon Sebut Nama Kabareskrim Disidang Tommy
14 Eks Anggota DPRD Sumut Segera Disidang
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi I Made Pasek dan Dewa Gede Budi Watsara selaku hakim anggota. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Soal Dana Asing ke FPI, Ini Kata Pengamat
news 26 Jan 2021 12:00

Rupiah Melemah Diserbu Lonjakan Penderita COVID-19
news 26 Jan 2021 11:25

PKS Desak Sri Mulyani Tak Sunat Anggaran Kementan
news 26 Jan 2021 11:20

Seva.id Hadirkan Layanan 'Urus Surat Kendaraan'
ototekno 26 Jan 2021 11:11

Beda Rasa Ketika Nadiem Jadi Menteri dan Bos GoJek
news 26 Jan 2021 11:05

Ribuan Nakes Surabaya Bertahap Divaksin Covid-19
news 26 Jan 2021 11:00