Reaksi Jrx SID Dituntut Tiga Tahun Penjara
INILAHCOM, Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx tiga tahun penjara karena melanggar beberapa pasal UU ITE dan KUHP.
Selepas persidangan Jerinx menanggapi soal tuntutan hukum yang dilayangkan padanya di persidangan.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?. Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx usai persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Disidang
Saksi Sebut Namanya Dicatut Untuk Beli Lahan Sawit
Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.
"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," kata Otong.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Prediksi Terhadap Serangan Siber di 2021
ototekno 26 Jan 2021 12:12

Kuartal IV, Investasi Korsel Lampaui Saudara Tua
news 26 Jan 2021 12:09

Raffi Ahmad Kagum Lihat Jet Pribadi Sultan Malang
rileks 26 Jan 2021 12:03

Soal Dana Asing ke FPI, Ini Kata Pengamat
news 26 Jan 2021 12:00

Rupiah Melemah Diserbu Lonjakan Penderita COVID-19
news 26 Jan 2021 11:25

PKS Desak Sri Mulyani Tak Sunat Anggaran Kementan
news 26 Jan 2021 11:20