Bupati Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara
INILAHCOM, Jakarta - Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Amril terbukti menerima suap proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Amril sebelumnya didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD520 ribu atau setara dengan Rp5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).
Suap diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.
"Terbukti dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tidak terbukti dakwaan kedua pasal 12 B," ujar Ketua Hakim Lilik Herlina di PN Pekanbaru, Riau, Senin (9/11/2020).
Perantara Suap Joko Tjandra Divonis 6 Tahun Bui
Begini Kata Gubernur Bengkulu Usai Diperiksa KPK
Selain itu, Amril juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun terhitung usai dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Amril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal Dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan itu, Amril Mukminin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Seberapa Canggih Prosesor Mobile AMD Ryzen 5000?
ototekno 23 Jan 2021 13:13

Kapal Taiwan Ditangkap TNI AL di Laut Natuna Utara
news 23 Jan 2021 13:00

Samsung Produksi Layar OLED 90Hz untuk Laptop
ototekno 23 Jan 2021 12:12

BNN Amankan 200 Paket Ganja Siap Edar di Jayapura
news 23 Jan 2021 12:00

Profil CEO Baru Samsung Indonesia Yoonsoo Kim
ototekno 23 Jan 2021 11:11

Gegara Berseteru Dengan Bupati, 3 Orang Tersangka
news 23 Jan 2021 11:00