Soal Kasus Rizieq, Ini Kata Polri
INILAHCOM, Jakarta - Polri memastikan Polda Jabar sudah menghentikan penyidikan dua kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang sebelumnya berproses di sana.
"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Kasus pertama adalah dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016. Laporan itu terkait ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila.
Lalu, kasus kedua adalah dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam sampurasun yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.
Hal itu, lanjut Awi, karena tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan.
"Karena di sana infonya demikian," tutupnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

BNN Amankan 200 Paket Ganja Siap Edar di Jayapura
news 23 Jan 2021 12:00

Profil CEO Baru Samsung Indonesia Yoonsoo Kim
ototekno 23 Jan 2021 11:11

Gegara Berseteru Dengan Bupati, 3 Orang Tersangka
news 23 Jan 2021 11:00

Android Garap Fitur untuk Kurangi Ukuran Aplikasi
ototekno 23 Jan 2021 10:10

Terpapar Covid, Pimpinan BRI Cabang ini Meninggal
news 23 Jan 2021 10:00

Aniaya Wartawan Kontraktor Ditangkap Polisi
news 23 Jan 2021 09:28