Soal Terbit Izin Reuni 212, Ini Kata Pemprov DKI
INILAHCOM, Jakarta - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI menampik sudah menerbitkan surat undangan rapat koordinasi menindaklanjuti surat permohonan izin Reuni Akbar 212.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri. Hal ini menyusul sempat beredar sebuah surat menyebutkan Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi permohonan izin Reuni Akbar 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri dan digelar di Gedung Blok H, Balai Kota DKI Jakarta.
Dia menekankan, Pemprov DKI menggelar rapat bersama polisi mengenai keamanan dan ketertiban di Jakarta.
"Nggak ada itu (rapat pembahasan 212). Cuma saya lagi minta pandangan pak polisi aja," ujar Taufan, Rabu (11/11/2020).
Tambah Saham ke Perusahaan Bir? Ini Kata Pihak DKI
DPRD Minta Anies Kaji Secara Matang izin Reuni 212
Pemprov DKI belum memasukkan acara reuni 212 pada Desember 2020 sebagai agenda besar. Lantaran masih dalam pertimbangan.
"Kita 212 belum kita masukin ke agenda besar. Kan dia ajuin Desember. Kita kan barengan Natal dan tahun baru," ujar Taufan.
Diketahui, Ketua PA 212 Slamet Maarif menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat izin ke Pemprov DKI Jakarta untuk izin melaksanakan reuni akbar.
Slamet juga menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan dalam waktu berencana akan mengumumkan format reuni 212 di tengah pandemi Covid-19. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Ribuan Nakes Surabaya Bertahap Divaksin Covid-19
news 26 Jan 2021 11:00

DANA Dapatkan Sertifikasi Keamanan Data
ototekno 26 Jan 2021 10:10

2.680 Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Tiba di Tuban
news 26 Jan 2021 10:03

Awan Panas Guguran Merapi Meluncur 1.000 Meter
news 26 Jan 2021 09:51

Pria Ini Serang Polisi Pakai Samurai di Kedai Kopi
news 26 Jan 2021 09:48

Pasutri Kegep Pakai Surat Rapid Test Palsu
news 26 Jan 2021 09:39