Nyamar Petugas COVID, Pria ini Perdaya Nenek-nenek
INILAHCOM, Boyolali - Sudarto (43), pelaku pencurian perhiasan menyamar sebagai petugas Satgas COVID-19 di Dukuh Selomiring, Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.
Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani, mengatakan dalam kasus ini yang menjadi korban adalah seorang nenek, bernama Gimuk (60) warga Dukuh Selomiring Rt 005 Rw 007, Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali. Korban mengalami kerugian dua cicin dan giwang emas hilang dicuri oleh pelaku.
Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian berawal dari pelaku yang menyamar sebagai petugas Satgas COVID-19 berputar putar dengan mengendari sepeda motor di kawasan Desa Seboto Boyolali, Kamis (5/11), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku saat melintas rumah korban yang kondisinya sudah lanjut usia memiliki pikiran ingin memperdayai. Pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai petugas Satgas COVID-19 yang khusus akan memberikan bantuan uang dari pemerintah.
Korban disebut termasuk salah satu warga yang mendapatkan uang bantuan untuk membantu masyarakat pada pandemi COVID-19. Bahkan, pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa dia bisa segera mengambil uang itu di kantor.
Namun, pelaku sebelumnya meminta korban untuk melepas semua perhiasan emas yang dikenakan. Dalihnya, yang digunakan mengambil uang bantuan hanya kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Korban kemudian menyimpan perhiasan emas itu di saku jaket yang digantungkan di belakang almari. Pelaku bisa mengetahui tempat penyimpanan perhiasan itu.
Pelaku kemudian memboncengkan korban untuk mengambil uang bantuan yang dijanjikan. Namun, pelaku di tengah jalan menurun korban dengan alasan dirinya akan menjemput warga lain yang juga bakal mendapatkan bantuan. Korban disuruh menunggu karena nanti akan dijemput lagi.
Guru Punya Mobil Mercy Ternyata Berbuat Terlarang
Pelaku tanpa sepengetahuan korban kembali ke rumah korban. Kepada suami korban, pelaku mengaku diminta mengambil fotocopy KK. Namun, ternyata pelaku langsung mengambil perhiasan emas milik korban di saku jaket. Setelah itu, pelaku langsung kabur.
Pelaku di perjalanan menjual perhiasan emas hasil curian tersebut dengan harga Rp1,5 juta. Korban kemudian pulang dan tahu perhiasan hilang langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi setelah mendapat laporan langsung menurunkan Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali untuk melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di rumahnya, di Semarang, Jumat (7/11).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku plat nopol palsu H 4444 US dan uan tunai Rp1,5 juta hasil penjualan perhiasan emas.
Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 362 KUHP, tentang Tindak Pidana kasus Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Opini Jaksa di Kasus Asabri Berdampak Negatif
news 20 Apr 2021 16:48

Samsung Boyong Mesin Cuci Pintar ke Indonesia
ototekno 20 Apr 2021 16:30

Berbuat Terlarang Oknum Polisi dan Kades Digerebek
news 20 Apr 2021 16:00

Sentuhan Vespa Picnic via Dekorasi Diler Motoplex
ototekno 20 Apr 2021 15:29

Usai Keroyok Dua Pemuda, Lima Orang Ditangkap
news 20 Apr 2021 15:00

Vivo Jadi Raja Pangsa Pasar Smartphone di China
ototekno 20 Apr 2021 14:30