Anggaran Rp34,23 T Disiapkan Untuk Vaksin Covid
INILAHCOM, Jakarta - Anggaran sebesar Rp34,23 triliun, terdiri dari Rp5 triliun tahun ini dan Rp29,23 triliun tahun depan, telah disiapkan pemerintah terkait pengadaan vaksin COVID-19 serta vaksinasi.
"Kita sudah melakukan pencadangan untuk pengadaan vaksin baik untuk tahun ini dan tahun depan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Sri Mulyani menguraikan anggaran ini berasal dari skema burden sharing antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) mengenai belanja public goods sektor kesehatan.
"Program vaksinasi tahun depan sudah di earmark dana dari Pak Gubernur BI nol persen jadi seluruh pengelolaan dana bidang kesehatan" tuturnya.
Pemerintah juga melakukan alokasi ulang dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) termasuk pada bidang kesehatan yang di dalamnya terdapat program pengadaan vaksin.
PKS Desak Sri Mulyani Tak Sunat Anggaran Kementan
Beda Rasa Ketika Nadiem Jadi Menteri dan Bos GoJek
"Komposisi dari PEN yang mengalami perubahan karena kita melakukan evaluasi. Jadi kalau ada program yang tidak mengalami kemajuan atau tantangannya besar, kita coba alokasikan ke bidang yang lain," jelasnya.
Bagi bidang kesehatan sebelumnya Rp87,55 triliun kini menjadi Rp97,26 triliun. Meliputi belanja penanganan COVID-19 Rp45,32 triliun, insentif nakes Rp6,63 triliun, santunan kematian Rp0,06 triliun, dan bantuan iuran JKN Rp4,11 triliun.
Lalu gugus tugas Rp3,5 triliun, insentif perpajakan Rp3,49 triliun, cadangan penanganan kesehatan dan vaksin Rp5 triliun, serta cadangan program vaksinasi dan perlindungan sosial 2021 Rp29,23 triliun. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Ini Spesifikasi dan Harga Realme Watch S Pro
ototekno 26 Jan 2021 17:17

4 Produk Ini Menarik Perhatian di CES 2021
ototekno 26 Jan 2021 16:16

MPL Tunjuk Ridzki Syahputera Sebagai Country Head
ototekno 26 Jan 2021 15:15

Menjajal Realme Watch S Pro: Kasta Baru Jam Sporty
ototekno 26 Jan 2021 14:14

Perludem Nilai Penetapan Tersangka Mulyadi Janggal
news 26 Jan 2021 14:09

KPK Panggil Petinggi ini dan Sopirnya
news 26 Jan 2021 13:40