Nama Nurhadi Dicatut Saksi Setelah Pensiun dari MA
"Faktanya, saksi Agung Dewanto, Albert Djaja Saputra, dan Hengky Senyoto menyatakan tidak pernah bertemu dengan Nurhadi dan tidak pernah meminta tolong kepada Nurhadi," tegas Maqdir.
Namun, menurut Maqdir, pemberitaan yang berkembang cenderung sebaliknya. Ia menjelaskan fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang direkam dan dicatat dengan baik. "Saksi Agung Dewanto dan Albert Djaja Syaputra tidak pernah bertemu dengan Nurhadi. Keduanya juga menyatakan tidak pernah mencatut nama Nurhadi," jelas Maqdir.
Sedangkan saksi Hengky Soenyoto (kakak Hendra Soenyoto) menyatakan dirinya dengan Hendra Soenyoto pernah bekerja sama dengan Rezki Herbiyono berkenaan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH). Untuk bisnis tersebut, Hendra Soenyoto sudah menyetorkan uang investasi senilai sekitar Rp35 miliar. Namun, karena bisnis PLTMH tersebut gagal dan tidak dilanjutkan, maka Hendra Soenyoto meminta agar Rezki Herbiyono mengembalikan uang tersebut. "Ini nggak ada hubungannya dengan Nurhadi," tutur Maqdir.
Maqdir menambahkan, Hengky Soenyoto memang menyatakan dirinya pernah meminta tolong pada Rezky Herbiyono, tapi tidak pernah ke Pak Nurhadi. Permintaan tersebut berkenaan dengan kasus pidana pemalsuan akta autentik bukan dengan kasasi maupun peninjauan kembali. Atas hal tersebut Rezky Herbiono menyatakan akan diupayakan tetapi tidak ada kepastian bisa atau tidak.
Jaksa Beberkan Sumber Gratifikasi Rp 37 Miliar
Nurhadi Dan Rezky Didakwa Terima Rp 82 Miliar
"Pada kenyataannya, saksi kemudian menegaskan Rezki tidak pernah membantu Hendra dalam perkara. Nyatanya Hendra Soenyoto tetap ditahan dan menjalani penahanan selama 7 bulan," jelas Maqdir.
Mengenai yang berkaitan dengan nama Marzuki Ali, saksi Hengky Soenyoto menerangkan bahwa percakapan via WA dengan Hendra Soenyoto yang mencatut nama Rezki Herbiono dengan Nurhadi adalah rekayasa agar Marzuki Ali mempercayai bahwa Hendra Soenyoto mengurus perkara kasasi milik Marzuki Ali.
"Itu sudah tegas diakui hanya rekayasa, tidak ada hubungan dengan Rezky maupun Nurhadi. Saksi mengaku mencatut nama Rezky Herbiono dan Nurhadi lengkap dengan keterangan waktu, yakni dilakukan oleh Hendra Soenyoto dan Hengky Soenyoto pada 2017, jauh setelah Nurhadi Pensiun pada 1 Agustus 2016. Jadi, saat itu, Nurhadi bukan sekretaris MA lagi," tegas Maqdir.
Maqdir dan seluruh tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky menyesalkan munculnya berita-berita yang menyimpang dari fakta persidangan.[yha]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kasus Rasis Pigai, Polri Imbau Warga Papua Tenang
news 26 Jan 2021 14:28

Menjajal Realme Watch S Pro: Kasta Baru Jam Sporty
ototekno 26 Jan 2021 14:14

Perludem Nilai Penetapan Tersangka Mulyadi Janggal
news 26 Jan 2021 14:09

KPK Panggil Petinggi ini dan Sopirnya
news 26 Jan 2021 13:40

Jokowi: Sekarang Bakauheni-Palembang Hanya 3,5 Jam
news 26 Jan 2021 13:00

Prediksi Terhadap Serangan Siber di 2021
ototekno 26 Jan 2021 12:12