Keputusan Akhir Reuni 212 di Tangan Anies
INILAHCOM, Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 telah berkirim surat terkait penggunaan kawasan Monas untuk digelar reuni akbar pada 2 Desember 2020 nanti.
"Setahu saya mereka (PA 212) pernah bersurat ke kita," ujar Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas) Irfal Guci di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Namun, karena UPK Monas tak berwenang memberikan izin pemakaian Monas untuk Reuni Akbar 212 lantaran masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Lalu diarahkan agar PA 212 membuat ulang surat pemakaian Monas ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi saat itu kita bilang 'kalau mau bikin acara ini bersuratnya ke gubernur'," ujar dia.
Irfal juga menyebutkan PA 212 sudah bersurat ke Gubernur Anies Baswedan pada awal September 2020 untuk pemakaian Monas dalam perhelatan Reuni Akbar 212. Dari informasi yang didapatkannya, Anies memerintahkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI untuk membahas hal itu.
Tambah Saham ke Perusahaan Bir? Ini Kata Pihak DKI
DPRD Minta Anies Kaji Secara Matang izin Reuni 212
"Kesbangpol sudah rapat hari Rabu. Saya nggak hadir, yang hadir Kepala UPT Monas," kata dia.
Dia menuturkan, semua kewenangan berada di tangan Gubernur Anies Baswedan. Saat ini pihaknya menunggu keputusan pimpinan apakah diizinkan atau tidak dan bila diizinkan pihaknya akan siap mengawal.
"Keputusan akhir di pak gubernur, rekomendasi yang kami kasih ke pak gubernur, terserah pak gubernur memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh kita siap, kalau nggak boleh lebih bagus lagi," pungkasnya. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Gaet Trader Nasional, Tokocrypto Gelar Kompetisi
news 25 Jan 2021 18:36

Milenial Berburu Cuan Besar, Pantengin News RCTI+
news 25 Jan 2021 18:19

Telkom Adopsi NVIDIA DGX A100 Bangun Ekosistem 5G
ototekno 25 Jan 2021 18:18

Saksi Lihat Bekas Luka Di Wajah Korban
news 25 Jan 2021 18:13

KSP Minta Polri tak Ragu Proses Rasisme ke Pigai
news 25 Jan 2021 17:41

KNPI Desak Polisi Tangkap Ambroncius Nababan
news 25 Jan 2021 17:38