Eksepsi Ditolak, Sidang Andi Irfan Jaya Lanjut
INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi yang diajukan Andi Irfan Jaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pemufakatan jahat.
Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang tetap dilanjutkan," ucap Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim setuju dengan jaksa penuntut umum yang harus mengesampingkan eksepsi penasihat hukum soal dakwaan tidak jelas. Hakim menilai dakwaan sudah disusun sesuai KUHP.
Terkait dengan eksespi penasihat hukum soal dakwaan tak menjelaskan detail waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan Andi Irfan Jaya, hakim juga setuju dengan tim penuntut umum.
"Menimbang penyebutan locus delicti tidak harus secara tepat. Disebutkan jika locus delicti meski persis dan akurat penegakan hukum akan lumpuh total yang berakibat pelaku kriminal tidak bisa dituntut," kata Eko.
Pinangki Ke AS Kontrol Payudara
Pinangki Gaji ART Rp6,5juta, Babysitter Rp7,5juta
Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap yang diberikan terpidana korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari. Suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu.
Uang tersebut diterima Andi Irfan Jaya untuk turut membantu Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pinangki Sirna Malasari sendiri merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Jaksa menyebut, pengurusan fatwa MA bertujuan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas korupsi Bank Bali.
Selain menjadi perantara suap, Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Andi, Pinangki, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat memberikan suap sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA. Suap bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa MA Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas kasus korupso hak tagih Bank Bali.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Saksi Lihat Bekas Luka Di Wajah Korban
news 25 Jan 2021 18:13

KSP Minta Polri tak Ragu Proses Rasisme ke Pigai
news 25 Jan 2021 17:41

KNPI Desak Polisi Tangkap Ambroncius Nababan
news 25 Jan 2021 17:38

Untuk Bayar Hutang, Pasutri Ini Nekat Jualan Sabu
news 25 Jan 2021 17:27

Kasus Positif COVID-19 Bertambah 9.994 Orang
news 25 Jan 2021 17:20

Tiap Isi ulang Kuota Tri Kini Dapat Bonus 5GB
ototekno 25 Jan 2021 17:13