Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Ini Isinya
INILAHCOM, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membenarkan adanya surat tersebut, yang berisi tentang pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya COVID-19," kata Kabareskrim, dikutip Antara Senin (16/11/2020).
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia. Penyebabnya, karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.
Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.
Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
Kinerja Stabil, Tahun Ini Asuransi Sompo Optimis
Investasi Melesat, Bos Bahlil Bintang dari Timur
"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," tutur Sigit.
Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.
Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

ASN RSUD Ngawi Hilang Usai Loncat Dari Jembatan
news 25 Jan 2021 12:00

Instruksi Perpanjangan PPKM Diterbitkan Mendagri
news 25 Jan 2021 11:00

Tim SAR Temukan Anak Hanyut di Minahasa Utara
news 25 Jan 2021 10:00

Pasutri Tewas Tertimpa Batu Saat Longsor
news 25 Jan 2021 09:00

153 WN Tiongkok Tiba di Banten ini Kata Imigrasi
news 25 Jan 2021 08:37

Ustadz Tengku : Berharap Ditolong "Orang Kuat"?...
news 25 Jan 2021 08:09