Delapan Anggota Polisi Resmi Dipecat
INILAHCOM, Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH/pemecatan) delapan personel dari dinas Polri.
"Pemberhentian tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba," ujar Riko pada upacara di Mapolrestabes Medan, Senin.
Ia mengharapkan kepada personel yang diberhentikan tidak hormat, dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Dalam menjalankan tugas kita pasti pernah mendapatkan rintangan maupun hambatan yang menjadi penghalang untuk mencapai kesuksesan dalam tujuan kita," ujarnya.
Kakorlantas: Arus Balik Libur Nataru Lancar
Korlantas: Belum Ada Peningkatan Arus Balik Nataru
Sunarko juga berpesan kepada rekan-rekan agar selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugas.
"Karena tanpa ada pertolongan Yang Maha Kuasa, kita tidak akan bisa sukses dalam melaksanakan tugas tersebut," katanya. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Awali 2021, Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal
news 23 Jan 2021 15:01

Mendes Yakin SDGs Desa Percepat Pembangunan Desa
news 23 Jan 2021 14:59

Ini Bentuk Support Sandiaga ke Pelaku UMKM Batam
news 23 Jan 2021 14:56

Inilah 10 Penyebab Lampu Sepeda Motor Meredup
ototekno 23 Jan 2021 14:14

KKP Rilis 20 Jenis Ikan Yang Dilindungi
news 23 Jan 2021 14:00

Seberapa Canggih Prosesor Mobile AMD Ryzen 5000?
ototekno 23 Jan 2021 13:13