KPK Beber Nurhadi Dibantu Saat Pelarian
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ternyata dibantu oleh saudaranya selama pelarian.
"Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak. Ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Karyoto menyampaikan, pimpinan KPK dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait hal tersebut.
"Kami sudah menemukan satu orang yang nanti kemungkinan berdasarkan pengumpulan alat bukti. Dalam waktu seminggu ke depan, kami sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," tuturnya.
Ia menyatakan terhadap pihak yang membantu pelarian Nurhadi itu dapat dikenai pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini yang nanti bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Karyoto.
Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Buru Masiku, KPK Bakal Bentuk Satgas
Satu Lagi Tahanan KPK Positif Covid19
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT Hiendra Soenjoto telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA 20112016.
Hiendra telah ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10). sedangkan Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Untuk Nurhadi dan menantunya, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait dengan pengurusan dua gugatan hukum.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 20142017. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Ini Spesifikasi dan Harga Realme Watch S Pro
ototekno 26 Jan 2021 17:17

4 Produk Ini Menarik Perhatian di CES 2021
ototekno 26 Jan 2021 16:16

1 Pelaku Pembobol ATM di Ponorogo Masih Buron
news 26 Jan 2021 16:01

MPL Tunjuk Ridzki Syahputera Sebagai Country Head
ototekno 26 Jan 2021 15:15

Pasien Covid-19 Meninggal di NTT Terus Bertambah
news 26 Jan 2021 15:00

Kasus Rasis Pigai, Polri Imbau Warga Papua Tenang
news 26 Jan 2021 14:28