Uang Pengganti Terpidana Elfin Muchtar
KPK Setor Uang Rp2,365 M ke Kas Negara
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara seluruh uang pengganti senilai Rp2,365 miliar dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin M.Z. Muchtar.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp2.365.000.000,00," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di dikutip Antara, Senin (23/11/2020).
Ali Fikri mengatakan bahwa pembayaran uang pengganti dari Elfin tersebut secara bertahap, yakni pada tanggal 1 Juli 2020 sebesar Rp300 juta, pada tanggal 22 September 2020 sebesar Rp1 miliar, dan pada tanggal 12 November 2020 sebesar Rp765 juta.
Baca juga: KPK setor Rp1 miliar cicilan uang pengganti terpidana Elfin Muchtar
Hari ini, Waspada Hujan Disertai Petir di DKI
PGN Usulkan Insentif Pelanggan Gas Rumah Tangga
Ia mengatakan dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 atas nama terdakwa Elfin M.Z. Muchtar, terdakwa selain dihukum badan berupa pidana penjara selama 4 tahun juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,365 miliar.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap Ali.
KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi, tetapi juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery tindak pidana korupsi. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Penyebaran Covid-19 di Kupang Darurat Luar Biasa
news 28 Jan 2021 07:51

Obral Izin Hutan Era Jokowi, KLHK Ogah Disalahkan
news 28 Jan 2021 07:11

Hari ini, Waspada Hujan Disertai Petir di DKI
news 28 Jan 2021 07:07

PGN Usulkan Insentif Pelanggan Gas Rumah Tangga
news 28 Jan 2021 06:50

Pertamina dan TNI Lanjutkan Kerja Sama Strategis
news 28 Jan 2021 06:24

Robot Humanoid Sophia Segera Diproduksi Massal
ototekno 28 Jan 2021 06:06