Kades di Garut Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
INILAHCOM, Garut - Polres Garut mulai memeriksa sorang kepala desa sebagai tersangka kasus asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Tersangka berinisial PM diketahui menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet.
"Sudah selesai pemeriksaan tadi, untuk penahanan penyidik punya waktu 1x24 jam sambil nunggu hasil rapid test," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat, Senin (23/11/2020).
itu dilaporkan terkait kasus perbuatan asusila terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
Tersangka yang didampingi pengacaranya, kata Muslih, memenuhi pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti kami sampaikan," katanya.
Kuasa hukum tersangka, Syam Yousef membenarkan PM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap perempuan di bawah umur oleh Polres Garut.
Kinerja Stabil, Tahun Ini Asuransi Sompo Optimis
Investasi Melesat, Bos Bahlil Bintang dari Timur
Namun tuduhan terhadap PM Itu, kata dia, tidak benar melakukan perbuatan asusila terhadap anak tim suksesnya pada pemilihan kepala desa waktu itu.
Meski begitu, lanjut dia, PM siap mengikuti proses pemeriksaan hukum untuk membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.
"Sikap Pak Kades akan berkomitmen mengikuti jalannya proses hukum," katanya.
Sebelumnya, kepala desa di Kecamatan Cikelet itu dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi pada 7 September 2020 terkait kasus asusila yang dilakukan sejak awal 2020. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Pasutri Tewas Tertimpa Batu Saat Longsor
news 25 Jan 2021 09:00

153 WN Tiongkok Tiba di Banten ini Kata Imigrasi
news 25 Jan 2021 08:37

Ustadz Tengku : Berharap Ditolong "Orang Kuat"?...
news 25 Jan 2021 08:09

UMKM Ogah PP Cipta Kerja Mahalkan Uang Pesangon
news 25 Jan 2021 05:18

Citilink Siap Gunakan Hasil Tes COVID-19 Digital
news 25 Jan 2021 04:14

Gol Bruno Fernandes Bawa MU Singkirkan Liverpool
arena 25 Jan 2021 02:02