Pernikahan Liar, Pasutri Ini Diamankan
INILAHCOM, Aceh Jaya - Polsek Teunom, Polres Aceh Jaya menahan pasangan suami istri diduga melakukan tindak pidana pernikahan atau menikah liar.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kapolsek Teunom Ipda Muhammad Alfata di Calang, mengatakan pasangan tersebut ditahan berdasarkan laporan suami dari istri pasangan tersebut.
"Si istri dinikahi lelaki lain tanpa izin dari suami. Suami sahnya melaporkan ke polisi karena mereka masih terikat pernikahan sah dan belum bercerai," kata Ipda Muhammad Alfata.
Ipda Muhammad Alfata menyebutkan pasangan yang diduga terlibat kejahatan perkawinan tersebut yakni wanita berinisial M (46), warga Desa Cot Lada Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, dan laki-laki berisinial IS (25), wiraswasta, warga Desa Lampoh Tarom, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolsek mengungkapkan pernikahan si istri dengan lelaki lain tersebut terjadi Desa Lueng Gayo pada Selasa 6 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Sedangkan laporan polisi disampaikan pada 29 oktober 2020.
Terduga Teroris Dibekuk Ada PNS dan Nelayan
Ini Update Kasus Pembunuhan Pensiunan Pemilik Emas
"Perkawinan M dengan suaminya yang melapor masih tercatat di Kantor KUA Bubon Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. M dan IS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Muhammad Alfata.
Kapolsek mengungkapkan kepolisian sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Sementara itu, kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Jaya.
Ipda Muhammad Alfata menyebutkan kedua tersangka disangkakan Pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Penyidik juga juga telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Diantaranya tengku penghulu yang menikah M dan IS, serta suami sah tersangka M," pungkasnya. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Satu Pegawai KPK Meninggal Karena Covid19
news 28 Jan 2021 11:39

YouTube Perpanjang Lagi Blokir Akun Donald Trump
ototekno 28 Jan 2021 11:11

KPK Telisik Peran Istri Edhy Prabowo Lewat Sespri
news 28 Jan 2021 11:06

KPK Duga Edhy Beli Wine Pakai Uang Suap
news 28 Jan 2021 10:34

Sikat Tengkulak! POCO Batalkan Transaksi di Lazada
ototekno 28 Jan 2021 10:10

Ayam Potong Diganti Ayam Hidup Polisi: Kami Usut
news 28 Jan 2021 10:00