Pakar: UU Cipta Kerja Perkuat Hilirisasi Batubara
INILAHCOM, Jakarta - Pengamat pertambangan Singgih Widagdo menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan mendorong hilirisasi di sektor pertambangan.
"Kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat positif untuk pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan. Melalui UU Cipta Kerja, negara dapat mengatasi banyak tantangan dalam pertambangan, terutama terkait hilirisasi saat ini," ujar Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Ia mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menegaskan kembali UU Mineral Batubara akan memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan. "UU Cipta Kerja ini memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan," kata Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) tersebut.
Menurut dia, hilirisasi mampu mempercepat batu bara sebagai pendongkrak ekonomi dibandingkan saat ini yang hanya sebatas pendorong pendapatan. Di mana, UU Cipta Kerja memungkinkan adanya kebijakan pemberian royalti nol persen bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batubara.
Tiba di KPK Mensos Juliari Hanya Lambaikan Tangan
Mensos: Tahun 2021 PKH Jangkau Penderita TBC
Singgih meyakini, upaya mendorong hilirisasi pertambangan melalui UU Cipta Kerja juga dapat mempercepat penciptaan dan penyerapan tenaga kerja sesuai semangat yang terkandung dalam Omnibus Law tersebut.
Menurut Pasal 128 A UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen). [ipe]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Netflix Akan Bebas Utang di Tahun Ini
ototekno 21 Jan 2021 06:06

Eks Anggota DPRD Ini Diduga Cabuli Anak Kandung
news 21 Jan 2021 06:00

Kalahkan Fulham 2-1, MU Rebut Lagi Puncak Klasemen
arena 21 Jan 2021 05:15

Mobil Listrik dengan Material Bisa Didaur Ulang
ototekno 21 Jan 2021 04:04

Manchester City Rebut Puncak Klasemen Sementara
arena 21 Jan 2021 03:03

YouTube Perpanjang Blokir Akun Donald Trump
ototekno 21 Jan 2021 02:02