Sebaiknya Tiadakan Rapat Anggota KSP Intidana
INILAHCOM, Jakarta - Telah beredar di Medsos, Undangan Rapat Anggota (RA) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada : Hari Sabtu, 28 November 2020, jam 10.00 s/d 15.00 WIB. bertempat di Hotel Grasia (Merapi Convention Hall), Jln. Guntur, Semarang.
Baik melalui tatap muka atau dapat diikuti melalui Telegram Messenger, Zoom Meeting dan Streaming Yotube, bertindak sebagai Penyelenggara RA KSP INTIDANA, adalah Ketua Umum Budiman Gandi S.
Meskipun Undangan itu ditujukan kepada Perwakilan Anggota KSP INTIDANA untuk RA, namun karena undangan dimaksud telah beredar secara luas di media sosial, tanpa menjelaskan apa saja agenda Rapat Anggota (RA) Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 November 2020 nanti, maka publik berhak mempersoalkan legal standing Budiman Gandi Suparman menyelenggarakan RA tanpa menyebutkan agenda acara rapat KSP Intidana.
"Padahal Budiman Gandi Suparman, seharusnya menaham diri atau tidak menyelenggarakan RA atau Rapat apapun lainnya atas nama KSP Intidana, terlebih-lebih oleh karena kepengurusan KSP intidana a/n. Budiman Gandi Suparman dkk. saat ini sedang bermasalah karena dipersoalkan di Kepolisian dan di Kementerian Koperasi RI, atas pengaduan sejumlah pihak," kata Pemerhati Masalah Koperasi, Petrus Selestinus, Jumat (27/11/2020).
Jurus Pratisia, Pengusaha Tas Gempol Saat Pandemi
Termakan Janji ABG 16 Tahun Disetubuhi Tetangga
Anehnya, kata Petrus, Budiman Gandi Suparman masih saja nekad menyatakan diri sebagai Ketua Umum KSP Intidana, di tengah status kepengurusannya sedang disoal secara hukum apalagi setelah pihak Kepolisian menetapkan status pemeriksaan dugaan memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik memasuki tahap Penyidikan.
"Perlu menunda atau membatalkan rapat KSP Intidana Sabtu besok, karena apapun yang dilakukan oleh BGS akan berimplikasi hukum terhadap batalnya semua keputusan yang diambil dan/atau yang akan diambil. Selain itu rencana rapat KSP intidana tanggal 28 November 2020, merupakan manuver yang tidak elok bahkan tidak menghargai proses hukum karena pada saat ini proses penyidikan masih berjalan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Suzuki Carry Pick Up Kini Punya Tampilan Baru
ototekno 21 Jan 2021 13:30

Termakan Janji ABG 16 Tahun Disetubuhi Tetangga
news 21 Jan 2021 13:00

DPR: BPDPKS Tinggalkan Petani Manjakan Korporasi
news 21 Jan 2021 12:57

Pengusaha Muda ini Melejit Lewat Sepatu Wanita
rileks 21 Jan 2021 12:22

Petani Hilang Terseret Banjir Bandang
news 21 Jan 2021 12:00

5.080 Dosis Vaksin COVID-19 di Mamuju Rusak
news 21 Jan 2021 11:30