Melawan Saat Ditangkap, Petugas Dor Pelaku Begal
INILAHCOM, Jakarta - Petugas Kepolisian menembak seorang begal telepon seluler (ponsel) yang diduga kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi lantaran melakukan perlawanan kepada petugas saat akan dilakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penangkapan petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melawan petugas saat itu, dilakukan tembakan dan saat dibawa ke rumah sakit, dia meninggal dalam perjalanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (27/22/2020).
Setelah melihat rekannya, para pelaku lainnya pun langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan. Pelaku yang ditindak tegas polisi diketahui berinisial JCP (19) yang berperan sebagai otak komplotan tersebut.
Sedangkan para tersangka lainnya diketahui berinisial SNF (18) dan MSH (18) yang berperan mengancam korban dan merampas barang, kemudian A (16) dan IZ (16) yang berperan sebagai joki.
Polisi juga masih mengejar satu pelaku yang berinisial D atas perannya sebagai joki yang kerap beraksi bersama JCP.
Yusri juga mengatakan aksi komplotan ini juga sempat viral di media sosial. Aksi para pelaku yang viral tersebut adalah saat menodong seseorang berada di dalam gang dengan senjata tajam dan kemudian merampas ponselnya.
Rusdi Ditodong Senpi Depan Gerbang Rumah
Diburu Penyebar Hoaks Vaksin Tewaskan Kasdim 0817
"Ada yang viral masuk ke gang sempat tanyakan alamat lalu yang satu tempelkan clurit dan langsung mengambil ponsel, inilah pelaku-pelakunya," ujar Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan petugas ada enam lokasi yang menjadi tempat mereka beraksi yakni Bekasi, Duren Sawit, Jatiasih, Pondok Gede dan Penggilingan.
"Ini kelompok spesialis begal pencurian dengan kekerasan, ada yang begal biasanya mencuri lalu kabur, tapi mereka ini begal pakai senjata tajam, tiap bergerak bawa clurit dan tak segan lakukan tindakan pada korban saat korban melawan, jadi kelompoknya ini terbilang sadis," tambahnya.
Yusri juga mengatakan ada korban yang berusaha melawan, namun akhirnya menderita luka di tangannya akibat sabetan senjata tajam pelaku, beruntung lukanya tidak terlalu parah sehingga bisa pulih setelah dirawat di rumah sakit.
Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. [fad]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Twitter Akuisisi Layanan Email Revue
ototekno 28 Jan 2021 13:13

KPK Periksa Staf Marketing Wijaya Karya
news 28 Jan 2021 13:09

Serikat Karyawan Garuda Surati Presiden Jokowi
news 28 Jan 2021 12:36

Apple: Lebih dari 1 Miliar iPhone Aktif Saat Ini
ototekno 28 Jan 2021 12:12

KPK Dalami Aliran Uang Ke Pejabat Kemsetneg
news 28 Jan 2021 12:06

Satu Pegawai KPK Meninggal Karena Covid19
news 28 Jan 2021 11:39