Modal Migor-Gula Pasutri Raup Uang Ratusan Juta
INILAHCOM, Magetan - Polres Magetan menangkap pasangan suami-istri (pasutri) EV (37) dan MUR (40) karena menipu dengan total kerugian mencapai Rp 422 juta.
Modus yang digunakan pasutri asal Kelurahan Tawanganom Kabupaten Magetan ini dengan menawarkan minyak goreng (migor) dan gula pasir dengan harga yang murah.
Kapolres Magetan AKPB Ari Festo Permana mengatakan, penipuan yang dilakukan pasutri ini sudah berlangsung sejak 2.5 bulan lalu.
"Karena harganya yang murah, banyak orang tertarik dengan penawaran tersangka. Para korban kemudian memesan dan membayar tanpa pernah mendapat barang yang diinginkan," kata Festo di halaman Mapolsek Magetan, Jumat (27/11/2020).
Terkini! Magetan Berstatus Zona Kuning COVID-19
Nasabah Korban Pracico Melapor ke Polda Metro
Festo mengatakan, para korban yang tertipu ini kebanyakan memesan gula pasir dan minyak goreng dalam jumlah yang besar. Sebab para tersangka rupanya hanya memutar barang yang dibeli.
"Karena itu ketika ada pembeli yang memesan kiloan gula pasir atau minyak goreng barangnya tak kunjung datang," ungkap Festo.
Dari pengakuan EV, penipuan ini terpaksa mereka lakukan karena terbelit persoalan ekonomi dan terlilit utang. Menurutnya, barang yang dipesan itu tak kunjung datang. "Karena pembelian dalam jumlah besar. Sehingga barang tersebut dikirim lebih lama dibanding biasanya," sesalnya.
Kini EV dan MUR akan dikenai Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.[beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Penjudi Tewas Ditembak Kantor Polsek Dilempar Batu
news 28 Jan 2021 15:00

GBG Tawarkan Platform Pusat Keamanan Data
ototekno 28 Jan 2021 14:14

3 Pekerja Proyek Drainase Tewas Tertimbun Longsor
news 28 Jan 2021 14:00

GAPKI Kalsel Bagi Bahan Pokok untuk Korban Banjir
news 28 Jan 2021 13:40

Twitter Akuisisi Layanan Email Revue
ototekno 28 Jan 2021 13:13

KPK Periksa Staf Marketing Wijaya Karya
news 28 Jan 2021 13:09