Bea Cukai Aceh Musnahkan 2,5 Ton Gula Impor Ilegal
INILAHCOM, Banda Aceh - Bea Cukai Bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan 2,5 ton gula impor ilegal hasil tangkapan Bea Cukai Banda Aceh selama tahun 2020. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transpransi Bea Cukai terhadap tindak lanjut dari barang hasil sitaan.
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh pemusnahan ini dilaksanakan dan turut dihadiri oleh beberapa intansi terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya menyampaikan, selain gula ilegal terdapat barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap lainnya yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, termasuk barang bukti tindak pidana dari instansi lain seperti ganja, ekstasi, sabu, senjata api, rokok ilegal dan bukti kejahatan lainnya.
Bea Cukai-Polda Jatim Sita 3,7 Kg Sabu Selundupan
Bea Cukai Banyuwangi Lancarkan Direct Expor Cargo
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dirusak dan ditanam.
"Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan secara resmi dan merupakan tindak lanjut kerja sama antara Bea Cukai Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan instansi lain yang terkait sebagai bentuk penyelesaian barang bukti," jelas Heru.
Menurut Heru, perairan Aceh banyak dimanfaatkan untuk kegiatan impor barang secara illegal. Beberapa pelabuhan tikus yang digunakan nelayan juga disinyalisasi sering membawa barang-barang impor ilegal berasal dari Malaysia dan Thailand, berupa gula, beras ketan dan bawang merah.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Netflix Akan Bebas Utang di Tahun Ini
ototekno 21 Jan 2021 06:06

Eks Anggota DPRD Ini Diduga Cabuli Anak Kandung
news 21 Jan 2021 06:00

Kalahkan Fulham 2-1, MU Rebut Lagi Puncak Klasemen
arena 21 Jan 2021 05:15

Mobil Listrik dengan Material Bisa Didaur Ulang
ototekno 21 Jan 2021 04:04

Manchester City Rebut Puncak Klasemen Sementara
arena 21 Jan 2021 03:03

YouTube Perpanjang Blokir Akun Donald Trump
ototekno 21 Jan 2021 02:02