Buntut Kerumunan Rizieq, Anies Copot 2 Pejabat Ini
INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatannya. Hal ini terkait kerumunan massa di kegiatan pentolan FPI Rizieq Shihab.
Keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Kini dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih lanjut.
"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).
Inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Hal itu sesuai instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Kata Anies di Tahun 2021
Hasil Riset, Anies Gubernur Tervokal Isu Covid-19
Arahan gubernur itu, berisi 4 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Salah satu dari 4 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah. Dalam pelaksanaannya, ditemukan di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
Pada kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," tutupnya. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

KPK Dalami Aliran Uang Ke Pejabat Kemsetneg
news 28 Jan 2021 12:06

Satu Pegawai KPK Meninggal Karena Covid19
news 28 Jan 2021 11:39

YouTube Perpanjang Lagi Blokir Akun Donald Trump
ototekno 28 Jan 2021 11:11

KPK Telisik Peran Istri Edhy Prabowo Lewat Sespri
news 28 Jan 2021 11:06

KPK Duga Edhy Beli Wine Pakai Uang Suap
news 28 Jan 2021 10:34

Sikat Tengkulak! POCO Batalkan Transaksi di Lazada
ototekno 28 Jan 2021 10:10