PSBB Bodabek Diperpanjang Hingga 23 Desember
INILAHCOM, Bandung - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) diperpanjang sampai 23 Desember 2020.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kepgub itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil .
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, berujar, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Senin, (30/11/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," kata Daud.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.
Usul Cabut PSBB Transisi, Wagub : DKI Tak Gegabah
Anies Perpanjang PSBB Transisi Hingga 22 November
Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk displin menerapkan protokol kesehatan 3M. Sebab, kata ia, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.
Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.
"Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan COVID-19," tuturnya.
Poin terakhir dalam surat edaran itu, kata Daud, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar mesti menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Gegara Gadai HP Anak Tusuk Ayahnya Hingga Tewas
news 21 Jan 2021 10:00

Anies : Jakarta Merasa Terhormat
news 21 Jan 2021 09:51

China Perkenalkan Purwarupa Kereta Secepat Pesawat
ototekno 21 Jan 2021 08:08

Netflix Akan Bebas Utang di Tahun Ini
ototekno 21 Jan 2021 06:06

Eks Anggota DPRD Ini Diduga Cabuli Anak Kandung
news 21 Jan 2021 06:00

Kalahkan Fulham 2-1, MU Rebut Lagi Puncak Klasemen
arena 21 Jan 2021 05:15