Kasus Perkawinan Anak dan Putus Sekolah Meningkat
INILAHCOM, Jakarta - Pandemi COVID-19 telah berdampak pada tingginya kasus perkawinan atau pernikahan pada anak.
Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Tepatnya saat Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi.
"Tidak dapat dipungkiri (mungkir) bahwa salah satu dampak pandemi ini adalah tingginya kasus perkawinan anak," kata Bintang, Senin (30/11/2020).
Ia mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.
Menteri Bintang menilai tingginya kasus perkawinan pada anak menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka anak putus sekolah.
Kondisi tersebut, katanya, menjadi keprihatinan bagi Kementerian PPPA dan pihak-pihak lain. Untuk itu, KPPA berkomitmen untuk menjadikan upaya penurunan angka perkawinan anak sebagai isu prioritas kementerian tersebut pada 2020-2024.
Pandemi Melanda, Begini Kondisi Kawasan Kemayoran
Pandemi, Kicau Mania Jadi Hobi dan Kegiatan Seru
Dalam kesempatan itu, Menteri Bintang juga menegaskan dukungan terhadap rencana pembelajaran tatap muka (PTM) pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021, karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang tidak efektif diduga menjadi salah satu pemicu tingginya kasus anak putus sekolah hingga berujung pada kasus perkawinan anak.
Namun demikian, ia menggarisbawahi perlunya kepastian bahwa pembelajaran apapun yang akan diputuskan oleh pemerintah daerah (Pemda), sekolah maupun orang tua dan siswa harus berorientasi pada kesehatan dan keselamatan anak, khususnya di tengah pandemi COVID-19 yang belum dapat diatasi.
"Baik PJJ maupun tatap muka harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Menteri PPPA tersebut.
Ia mengatakan bahwa upaya untuk mewujudkan situasi yang kondusif bagi anak memerlukan partisipasi banyak pihak.
Oleh karena itu, Menteri Bintang mengharapkan kerja sama dari semuanya, sehingga upaya pencegahan perkawinan anak kelak dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Kemen PPPA tentu tidak dapat bekerja sendiri. Hal ini hanya dapat tercapai dengan adanya kerja sama yang baik dari Pemerintah Pusat, Pemda, lembaga masyarakat, dunia usaha bahkan dari lingkungan masyarakat, sekolah maupun keluarga itu sendiri untuk menyosialisasilan pencegahan perkawinan anak," demikian kata Menteri Bintang. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Twitter Akuisisi Layanan Email Revue
ototekno 28 Jan 2021 13:13

KPK Periksa Staf Marketing Wijaya Karya
news 28 Jan 2021 13:09

Serikat Karyawan Garuda Surati Presiden Jokowi
news 28 Jan 2021 12:36

Apple: Lebih dari 1 Miliar iPhone Aktif Saat Ini
ototekno 28 Jan 2021 12:12

KPK Dalami Aliran Uang Ke Pejabat Kemsetneg
news 28 Jan 2021 12:06

Satu Pegawai KPK Meninggal Karena Covid19
news 28 Jan 2021 11:39