Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Disidang
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin bakal kembali disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terkait perkara korupsi.
Berkas penyidikan Rachmat dalam kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi telah rampung.
"Hari ini (30/11/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RY (Rahcmat Yasin) kepada Tim JPU dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Ali dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).
Penahanan Rachmat selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Saksi Lihat Bekas Luka Di Wajah Korban
KPK Wajib Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim
Selain itu, dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rachmat Yasin. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.
Untuk menyelesaikan proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 101 saksi. Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pejabat Pemkab Bogor dan juga pihak swasta.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Google Sediakan US$150 Juta Dukung Vaksin COVID-19
ototekno 28 Jan 2021 15:15

Penjudi Tewas Ditembak Kantor Polsek Dilempar Batu
news 28 Jan 2021 15:00

GBG Tawarkan Platform Pusat Keamanan Data
ototekno 28 Jan 2021 14:14

3 Pekerja Proyek Drainase Tewas Tertimbun Longsor
news 28 Jan 2021 14:00

GAPKI Kalsel Bagi Bahan Pokok untuk Korban Banjir
news 28 Jan 2021 13:40

Twitter Akuisisi Layanan Email Revue
ototekno 28 Jan 2021 13:13