Kata Pakar RS Ummi Bisa Diberi Sanksi
INILAHCOM, Jakarta - Rumah Sakit Ummi Bogor bisa dipidana, apabila menutupi hasil swab test terhadap Rizieq Shihab. Epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad mengatakan pihak rumah sakit patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan.
"Rumah sakit menutup-nutupi dan menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. Itu kalau kita melihat Undang-Undang Karantina ada ancaman pidadanya," kata Riris kepada wartawan, Senin (30/11/2020).
Riris melanjutkan, pemerintah terus berupaya mengatasi penularan Covid-19 di Tanah Air. Jika ada upaya menghalangi pengendalian tersebut memang sebaiknya diberikan sanksi.
PN Jaksel Gelar Sidang Kelima Praperadilan Rizieq
Kata Polisi Soal Kondisi Habib Rizieq di Rutan
"Kalau dia positif kemudian ditutupi, sementara Rizieq itu orang yang sangat tinggi interaksinya kepada masyarakat, itu berpotensi penularan kalau dia positif," ujar Riris.
Satgas Covid-19 Kota Bogor sudah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq. Humas Rumah Sakit Ummi Chaerudin mengaku belum mendapat informasi secara formal mengenai laporan tersebut.
Selain dilaporkan ke polisi, izin Rumah Sakit terancam dicabut. Berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 107, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan Covid-19, bisa dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Game Klasik Minesweeper Hadir di Aplikasi RCTI+
ototekno 28 Jan 2021 18:10

Konsumen Gugat Apple Karena Bikin iPhone Usang
ototekno 28 Jan 2021 17:17

Longsor di Wajak Malang Timpa 3 Rumah
news 28 Jan 2021 17:14

DPR Minta Menpora Zainudin Beri Atensi Kasus Gowes
news 28 Jan 2021 16:54

Gempa Sulbar, Gerindra Harap Perbaikan Pemukiman
news 28 Jan 2021 16:35

Tiko: BTN Harus Jadi Lokomotif Pemulihan Ekonomi
news 28 Jan 2021 16:19