Gadis Cantik ini Berbuat Terlarang Korban 10 Orang
INILAHCOM, Bangkalan - Nasib seorang gadis cantik berinisial ES (24) warga Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, harus berakhir di balik jeruji besi. Pasalnya, ia melakukan praktek penipuan pada sejumlah nasabahnya di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Konang.
ES yang bekerja sebagai Account Officer (AO) atau pencari nasabah di perusahan permodalan tersebut menyalahgunakan data sepuluh nasabahnya. Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Haryanto, ES dengan sadar melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. "Jadi penipuan dilakukan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sendiri," tuturnya, Selasa (1/12/2020).
Ia mengatakan, ES menggunakan data sepuluh nasabah tersebut untuk melakukan pencairan dana. Setelah dana bisa dicairkan, ES meminta para nasabah menandatangani tanda terima dana tersebut. "Setelah ada tanda terima dan ditandatangani oleh nasabah, ES mengambil dana tersebut dan tak memberikannya ke nasabah," ungkapnya.
Atas penipuan tersebut, dana Rp 24,05 juta habis ditilap oleh ES. Kini ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dituntut pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dugaan sementara pelaku melakukan aksinya sendiri namun kami masih lakukan pendalaman," tandasnya. [beritajatim]
Polisi Bekuk Pembuat Surat Tes Swab Antigen Palsu
Kenal di Medsos, Bogel Setubuhi Anak Dibawah Umur
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

3 Pekerja Proyek Drainase Tewas Tertimbun Longsor
news 28 Jan 2021 14:00

GAPKI Kalsel Bagi Bahan Pokok untuk Korban Banjir
news 28 Jan 2021 13:40

Twitter Akuisisi Layanan Email Revue
ototekno 28 Jan 2021 13:13

KPK Periksa Staf Marketing Wijaya Karya
news 28 Jan 2021 13:09

Serikat Karyawan Garuda Surati Presiden Jokowi
news 28 Jan 2021 12:36

Apple: Lebih dari 1 Miliar iPhone Aktif Saat Ini
ototekno 28 Jan 2021 12:12