Ustadz Maaher Ditangkap Polisi
INILAHCOM, Jakarta - Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Soni lalu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 04.00 WIB pagi. Ini menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Perludem Nilai Penetapan Tersangka Mulyadi Janggal
KPK Panggil Petinggi ini dan Sopirnya
Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.
Dalam kasus-nya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kuartal IV, Investasi Korsel Lampaui Saudara Tua
news 26 Jan 2021 12:09

Raffi Ahmad Kagum Lihat Jet Pribadi Sultan Malang
rileks 26 Jan 2021 12:03

Soal Dana Asing ke FPI, Ini Kata Pengamat
news 26 Jan 2021 12:00

Rupiah Melemah Diserbu Lonjakan Penderita COVID-19
news 26 Jan 2021 11:25

PKS Desak Sri Mulyani Tak Sunat Anggaran Kementan
news 26 Jan 2021 11:20

Seva.id Hadirkan Layanan 'Urus Surat Kendaraan'
ototekno 26 Jan 2021 11:11