Bea Cukai Gagalkan Selundupan Tembakau Sintesis
INILAHCOM, Banyuwangi - Bea Cukai Banyuwangi dan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan pengedaran tembakau sintetis sebanyak 5 gram dengan modus melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Kamis (19/11) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Evy Suhartantyo, mengungkapkan kronologi berawal dari informasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa terdapat paket yang diduga berisi tembakau sintetis tujuan Banyuwangi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Bea Cukai Banyuwangi berkoordinasi dengan Pihak PJT, dan mendapat info paket dengan nomor resi tersebut akan tiba pagi hari tanggal 19 November 2020 .
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, ditemukan paket berisi 5 gram tembakau dalam wadah bulat pipih yang dibungkus dengan kotak jam tangan," ungkap Evy.
Evy menyampaikan berdasarkan uji deteksi dini dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi bahwa paket tersebut mengandung tembakau sintetis yang diduga tembakau gorila.
Bea Cukai-Polda Jatim Sita 3,7 Kg Sabu Selundupan
Bea Cukai Banyuwangi Lancarkan Direct Expor Cargo
Setelah berkoordinasi dengan pihak PJT, kata Evy, tim petugas melakukan control delivery atas paket tersebut dan mengamankan penerima paket berinisial AYP dan satu orang sebagai pengantar.
"Barang bukti dan pelaku kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi untuk pendalaman lebih lanjut," ujar Evy.
Tembakau sintetis mengandung AB - Chminaca yang termasuk Narkotika golongan I yang diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017.
Sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Tesla Akan Recall 158 Ribu Model S dan Model X
ototekno 19 Jan 2021 18:18

ODHA Diperbolehkan Ikut Vaksinasi Covid-19
news 19 Jan 2021 18:12

Merger Gojek-Tokopedia Bantu UMKM Tetap Tumbuh
news 19 Jan 2021 18:00

Realme Siapkan Amunisi AIoT Baru Watch S Pro
ototekno 19 Jan 2021 17:30

Rapat Sidang Pailit CNQC Mitra JO Batal Digelar
news 19 Jan 2021 17:18

OJK: Restrukturisasi Kredit Capai Rp971,1 Triliun
news 19 Jan 2021 17:09