Kasus Edhy, Seorang Mahasiswi Ikut Diperiksa KPK
INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak lima orang saksi, masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang ikut menjeratkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri berujar, kasus dugaan suap itu pun terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Dijadwalkan pemeriksaan 5 orang saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Ali di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus BIG
KPK Wajib Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim
Kelima saksi tersebut adalah Putri Catur Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan Dian Sukmawan PNS Sub-Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lalu Andika Anjaresta seorang PNS/ASN, seorang mahasiswi bernama Esti Marina, dan wiraswasta Dalendra Kardina. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Gempa Sulbar, Gerindra Harap Perbaikan Pemukiman
news 28 Jan 2021 16:35

Tiko: BTN Harus Jadi Lokomotif Pemulihan Ekonomi
news 28 Jan 2021 16:19

Buat Produk Baru, DGNS Ekspansi Cabang ke Wilayah
news 28 Jan 2021 15:52

Google Sediakan US$150 Juta Dukung Vaksin COVID-19
ototekno 28 Jan 2021 15:15

Penjudi Tewas Ditembak Kantor Polsek Dilempar Batu
news 28 Jan 2021 15:00

GBG Tawarkan Platform Pusat Keamanan Data
ototekno 28 Jan 2021 14:14