Aktivitas PN Bandung Terpaksa Ditutup Sementara
INILAHCOM, Bandung - Aktivitas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat ditutup sementara. Hal ini menyusul 15 orang positif COVID-19.
"Kami menutup sementara pelayanan terhitung 7 sampai 11 Desember 2020 dan kembali beroperasi pada Senin 14 Desember. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa," ujar Humas PN Bandung Wasdi Permana di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2020).
Penutupan itu tertuang dalam surat pengumuman PN Bandung bernomor W11.U1/1304/KP.05.1/XII/2020 yang ditandatangani Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba per tanggal 4 Desember 2020.
Menurut dia ada sebanyak 84 orang di lingkungan PN Bandung yang mengikuti tes usap COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung pada Senin (30/11) 2020.
Banten Tertinggi Se-Indonesia, Terkait ini.....
Kasus Covid-19 di DKI Masih Terus Bertambah
Dari pengetesan itu, kata dia, menghasilkan 15 orang yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 sehingga PN Bandung memutuskan menutup sementara aktivitas untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Ada tiga hakim positif COVID-19, sisanya 12 orang pegawai. Penutupan sementara untuk memutus mata rantai penularan virus corona," tutupnya. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

ADA Umumkan Pimpinan Direksi Baru
ototekno 23 Jan 2021 17:17

Lagi Tiga Terduga Teroris Dibekuk di Aceh
news 23 Jan 2021 17:00

Komjen Listyo Diminta Mengayomi Tapi Tak Kompromi
news 23 Jan 2021 16:45

Amazon Siap Buka Klinik Vaksin COVID-19
ototekno 23 Jan 2021 16:16

Diperbarui, Game ArcheAge SEA punya Server Baru
ototekno 23 Jan 2021 15:15

UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb
news 23 Jan 2021 15:09